Landasan Hukum Pendidikan Kesetaraan atau Kejar Paket A, B, dan C

Pendidikan adalah hak setiap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Namun, akses terhadap pendidikan formal sering kali tidak merata, sehingga pemerintah Indonesia menyediakan pendidikan kesetaraan sebagai solusi bagi mereka yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal. Program Kejar Paket A, B, dan C menjadi salah satu bentuk pendidikan kesetaraan yang bertujuan untuk memastikan semua warga negara mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan, tanpa terkecuali.

Landasan Hukum Pendidikan Kesetaraan

Pendidikan kesetaraan ini memiliki landasan hukum yang kuat dalam sistem pendidikan di Indonesia, untuk menjamin legalitasnya dan memberikan peluang bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang landasan hukum yang menjadi dasar dari program Kejar Paket A, B, dan C di Indonesia.

1. Undang-Undang Dasar 1945

Sebagai landasan hukum tertinggi di Indonesia, UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hal ini tertuang dalam:

  • Pasal 31 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.”
  • Pasal 31 Ayat (2) yang mengharuskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional.

Keberadaan Kejar Paket A, B, dan C merupakan bentuk implementasi dari kewajiban negara untuk menyediakan pendidikan yang dapat diakses oleh semua kalangan, termasuk mereka yang tidak berkesempatan mengikuti jalur pendidikan formal.

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang ini menjadi dasar hukum utama bagi sistem pendidikan di Indonesia, termasuk pendidikan kesetaraan. Dalam UU No. 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa pendidikan kesetaraan adalah bagian dari jalur pendidikan nonformal yang diselenggarakan sebagai alternatif bagi pendidikan formal.

  • Pasal 26 Ayat (6) menyatakan bahwa “Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu kepada standar nasional pendidikan.”

Kejar Paket A setara dengan SD, Paket B setara dengan SMP, dan Paket C setara dengan SMA. Dengan kata lain, lulusan program Kejar Paket mendapatkan pengakuan yang sama dengan lulusan pendidikan formal.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

PP No. 17 Tahun 2010 mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan pendidikan, termasuk pendidikan kesetaraan. Dalam peraturan ini, pendidikan nonformal seperti Kejar Paket diakui sebagai jalur pendidikan yang sah dan dijamin kesetaraannya dengan pendidikan formal.

  • Pasal 104 Ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan nonformal dapat berbentuk pendidikan kecakapan hidup, pendidikan kesetaraan, pendidikan anak usia dini, dan sebagainya. Dengan demikian, program Kejar Paket A, B, dan C berada dalam kategori pendidikan kesetaraan yang sah menurut peraturan ini.

4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 86 Tahun 2013 Tentang Pendidikan Kesetaraan

Permendikbud No. 86 Tahun 2013 menjelaskan tentang mekanisme penyelenggaraan dan pengakuan pendidikan kesetaraan di Indonesia. Di sini diatur bahwa Kejar Paket A, B, dan C diselenggarakan sebagai bentuk pendidikan nonformal yang memiliki kesetaraan dengan pendidikan dasar dan menengah.

  • Pasal 1 Ayat (2) menyebutkan bahwa pendidikan kesetaraan bertujuan untuk memberikan layanan pendidikan bagi masyarakat yang tidak memiliki kesempatan untuk mengikuti pendidikan formal.
  • Pasal 6 menjelaskan bahwa lulusan pendidikan kesetaraan berhak mendapatkan ijazah yang dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan formal yang lebih tinggi atau memasuki dunia kerja.

Permendikbud ini memperkuat status Kejar Paket sebagai jalur alternatif yang diakui dan memiliki pengakuan yang sama dengan pendidikan formal.

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81 Tahun 2013 Tentang Ijazah Pendidikan Kesetaraan

Permendikbud No. 81 Tahun 2013 memberikan pedoman tentang bentuk dan pengakuan ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kesetaraan. Lulusan Kejar Paket A, B, dan C akan menerima ijazah yang setara dengan ijazah sekolah formal. Ini adalah salah satu bukti bahwa lulusan program pendidikan kesetaraan dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan formal yang lebih tinggi atau langsung memasuki dunia kerja dengan pengakuan legalitas yang setara.

6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengintegrasikan pendidikan karakter ke dalam seluruh jalur pendidikan, termasuk pendidikan formal, nonformal, dan informal. Kejar Paket sebagai bagian dari pendidikan nonformal juga mengikuti prinsip penguatan pendidikan karakter ini, memastikan bahwa para peserta didik tidak hanya mendapatkan pengetahuan akademik, tetapi juga nilai-nilai moral dan karakter yang kuat.

Implementasi Pendidikan Kesetaraan dalam Masyarakat

Dalam pelaksanaannya, Kejar Paket A, B, dan C banyak diselenggarakan oleh lembaga kursus, pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM), atau lembaga pendidikan nonformal lainnya. Selain itu, pemerintah juga telah menyediakan mekanisme pembiayaan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan program bantuan sosial lainnya untuk memastikan bahwa program ini dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kesimpulan

Pendidikan kesetaraan melalui program Kejar Paket A, B, dan C memiliki landasan hukum yang kuat di Indonesia, mulai dari konstitusi hingga peraturan pemerintah dan peraturan menteri. Program ini memberikan akses pendidikan yang setara bagi masyarakat yang tidak dapat menyelesaikan pendidikan formal, dengan jaminan pengakuan yang sama dalam hal ijazah dan hak untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dengan demikian, Kejar Paket menjadi solusi penting dalam mewujudkan cita-cita pendidikan yang inklusif dan merata bagi semua warga negara. Gama Jogja Depok menyediakan program Kejar Paket A, Kejar Paket B dan Kejar Paket C dengan biaya yang ekonomis dan pilihan waktu belajar yang fleksibel.

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memperluas akses terhadap pendidikan, dengan memastikan bahwa setiap individu memiliki kesempatan yang sama untuk meraih pendidikan yang layak melalui berbagai jalur, termasuk pendidikan kesetaraan.

webadmin
webadmin
Articles: 4

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *